PENJELASAN PDLN

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(P D L N) 
DITJEN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
 
Prinsip Umum
  1. PDLN memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk
  2. Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
  3. Penerbitan izin PDLN melalui Sekretariat Negara memerlukan persetujuan Kemristekdikti
  4. Permohonan PDLN dari Kemristekdikti diajukan ke Setneg paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.
  5. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan PDLN untuk hal-hal prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
  6. PDLN ke Negara yang belum memiliki hubungan diplomatic dengan Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari Kemlu.
  7. PDLN untuk seminar/lokakarya/symposium/ konferensi, peninjauan, studi banding, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat jika menggunakan dana APBN/APBD.
  8. Pelaksana PDLN wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai yang tercantum pada SP-Setneg.
Kegunaan SP-Setneg
  1. Pertanggung-jawaban atas penggunaan uang Negara (APBN)
  2. Pengurusan Paspor Dinas (Paspor Biru) di Kementerian Luar Negeri RI
  3. Salah satu bukti pendukung setelah pelaksanaan kegiatan atau tugas belajar diluar negeri dalam rangka urusan kepegawaian.
  4. Salah satu persyaratan dalam penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar diluar negeri.
Persyaratan Pengurusan SP-Setneg
 
A. UNTUK STUDI LANJUT
  1. Surat pengantar dari pimpinan PT/Kopertis
  2. LoA (Letter of Acceptance) dari PT LN
  3. Daftar riwayat hidup 
  4. Surat Perjanjian bermaterai
  5. Surat Jaminan biaya
  6. Fotokopi KTP
  7. SK Kepegawaian/SK PNS
  8. Fotokopi KARPEG (untuk PNS)
B. UNTUK KUNJUNGAN SINGKAT
  1. Surat pengantar dari pimpinan PT/Kopertis
  2. Surat Undangan dari pihak LN
  3. RKAKL
  4. Fotokopi atau Scan Passpor
  5. Fotokopi atau Scan KTP
  6. Daftar Riwayat Hidup
 
PASSPOR DINAS
  1. Diberikan kepada PNS, pegawai BUMN atau Lembaga Negara
  2. Masa berlaku: 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
  3. Diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kemlu RI
  4. Penggunaannya harus dengan izin Pemerintah (SP- Setneg)
  5. Wajib ditandatangani yang bersangkutan
  6. Halaman belakang (cover) harap diisi menggunakan pensil;
Kegunaan Paspor Dinas
  1. Fasilitas counter khusus pada bandara di Indonesia
  2. Pemberian bebas visa di beberapa Negara tertentu
  3. Perhatian dan perlakuan yang berbeda dari keimigrasian di bandara Negara lain
Persyaratan Paspor Dinas dan Exit Permit (Selain yang diperlukan untuk SP-Setneg)
 
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih:
  1. Ukuran 4 x 6 cm (3 lembar)
  2. Untuk laki- laki : Berdasi dan memakai jas
  3. Untuk perempuan: rapi (jangan menggunakan kerudung berwarna putih)
  4. Jangan menggunakan pas foto hasil scan
  5. Pakaian bebas rapi. Jangan menggunakan pakaian berwarna putih. Telinga harus kelihatan (kecuali pakai kerudung)
  6. Foto jangan dalam posisi miring/dari samping.
  7. Surat persetujuan Setneg RI
  8. Foto copy karpeg/SK PNS 100%
  9. Mengisi form permohonan paspor dinas (jika belum ada paspor dinas, dapat didwonload dari website Kemlu RI.
Di dalam paspor dinas, Direktur Konsuler Kemlu akan memberi Exit Permit dalam bentuk Cap/stiker yang ditandatangani.
Disamping itu, Kemlu akan memberikan Surat Rekomendasi Visa yang ditujukan kepada kedutaan besar Negara yang akan dituju.

Translation Service

IO ULM Instagram

Instagram has returned invalid data.

Follow Us on Instagram!

April 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Archives

Campus Location