PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(P D L N)
DITJEN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Prinsip Umum
- PDLN memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk
- Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
- Penerbitan izin PDLN melalui Sekretariat Negara memerlukan persetujuan Kemristekdikti
- Permohonan PDLN dari Kemristekdikti diajukan ke Setneg paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.
- Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan PDLN untuk hal-hal prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
- PDLN ke Negara yang belum memiliki hubungan diplomatic dengan Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari Kemlu.
- PDLN untuk seminar/lokakarya/symposium/ konferensi, peninjauan, studi banding, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat jika menggunakan dana APBN/APBD.
- Pelaksana PDLN wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai yang tercantum pada SP-Setneg.
Kegunaan SP-Setneg
- Pertanggung-jawaban atas penggunaan uang Negara (APBN)
- Pengurusan Paspor Dinas (Paspor Biru) di Kementerian Luar Negeri RI
- Salah satu bukti pendukung setelah pelaksanaan kegiatan atau tugas belajar diluar negeri dalam rangka urusan kepegawaian.
- Salah satu persyaratan dalam penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar diluar negeri.
Persyaratan Pengurusan SP-Setneg
A. UNTUK STUDI LANJUT
- Surat pengantar dari pimpinan PT/Kopertis
- LoA (Letter of Acceptance) dari PT LN
- Daftar riwayat hidup
- Surat Perjanjian bermaterai
- Surat Jaminan biaya
- Fotokopi KTP
- SK Kepegawaian/SK PNS
- Fotokopi KARPEG (untuk PNS)
B. UNTUK KUNJUNGAN SINGKAT
- Surat pengantar dari pimpinan PT/Kopertis
- Surat Undangan dari pihak LN
- RKAKL
- Fotokopi atau Scan Passpor
- Fotokopi atau Scan KTP
- Daftar Riwayat Hidup
PASSPOR DINAS
- Diberikan kepada PNS, pegawai BUMN atau Lembaga Negara
- Masa berlaku: 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
- Diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kemlu RI
- Penggunaannya harus dengan izin Pemerintah (SP- Setneg)
- Wajib ditandatangani yang bersangkutan
- Halaman belakang (cover) harap diisi menggunakan pensil;
Kegunaan Paspor Dinas
- Fasilitas counter khusus pada bandara di Indonesia
- Pemberian bebas visa di beberapa Negara tertentu
- Perhatian dan perlakuan yang berbeda dari keimigrasian di bandara Negara lain
Persyaratan Paspor Dinas dan Exit Permit (Selain yang diperlukan untuk SP-Setneg)
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih:
- Ukuran 4 x 6 cm (3 lembar)
- Untuk laki- laki : Berdasi dan memakai jas
- Untuk perempuan: rapi (jangan menggunakan kerudung berwarna putih)
- Jangan menggunakan pas foto hasil scan
- Pakaian bebas rapi. Jangan menggunakan pakaian berwarna putih. Telinga harus kelihatan (kecuali pakai kerudung)
- Foto jangan dalam posisi miring/dari samping.
- Surat persetujuan Setneg RI
- Foto copy karpeg/SK PNS 100%
- Mengisi form permohonan paspor dinas (jika belum ada paspor dinas, dapat didwonload dari website Kemlu RI.
Di dalam paspor dinas, Direktur Konsuler Kemlu akan memberi Exit Permit dalam bentuk Cap/stiker yang ditandatangani.
Disamping itu, Kemlu akan memberikan Surat Rekomendasi Visa yang ditujukan kepada kedutaan besar Negara yang akan dituju.